Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASIK...!!! GRATIS IURAN BPJS KESEHATAN, MAU TAU CARANYA..?

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana caranya agar gratis bayar iuran Bpjs Kesehatan? Maksudnya menjadi perseta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Sebelumnya bincang bincang dulu...., ehmm saya tau anda pasti terlalu berat atau menjadi beban tersendiri jika membayar uran Bpjs kesehatan tiap bulan-nya, sedangkan manfaatnya belum pernah di nikmati pakai. Celakanya lagi jika anda sudah menjadi peserta Bpjs kesehatan ini tidak bisa cabut kembali atau dibatalkan, "bagaikan ikan yang sudah masuk perangkap yang terbuat dari bambu itu", masuk mudah tapi keluar tidak bisa, bahkan sebelum tahun 2019 semua masyarakat indonesia harus sudah terdaftar semua menjadi peserta Bpjs kesehatan, jika tidak mau maka anda akan mendapatkan sanksi publik, yaitu tidak mendapatkan pelayanan yang menjadi hak warga negara Indonesia, silakan baca disini >> DENDA DAN SANKSI TERLAMBAT BAYAR BPJS KESEHATAN. Sebenarnya kalau kita perhatikan program iuran Bpjs ini bagus juga "membayar secara gotong royong, yang kuat membantu yang lemah ekonominya sehingga bisa berobat secara mudah dan gratis bukan gratis tapi itu uang kita yang kita bayarkan sepanjang hidup".

Tapi yang jadi masalah ini iuran-nya sifatnya wajib, kalau tidak membayar maka akan di denda walaupun 2% tapi namanya denda itu tidak enak di dengar. Lalu bolehkah keanggotaan Bpjs ini dinonaktifkan dulu? jadi sementara tidak membayar iuran Bpjs dulu, nanti kalau sudah butuh baru membayar? berarti ngutang dulu itu, ya boleh silakan saja tapi jangan sampai melewati batasnya jika anda peserta Pekerja Penerima Upah paling lambat 1 bulan 10 hari (tanggal 1 - 30 + 10 hari bulan berikutnya) jika melebihi itu maka keanggotaan Bpjs kesehatan akan dinonaktfkan secara otomatis atau diblokir.


Dan  jika anda peserta mandiri, Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja maka paling lambat 6 bulan. Jika melebihi 6 bulan makan keanggotaan anda diblokir, akibatnya anda tidak mendaptkan pelayanan Bpjs Kesehatan, sementara namanya penyakit atau kecelakaan kita tidak tau kapan datangnya, saat itulah baru kita butuh. Jika anda termasuk golongan ekonomi kelas menengah keatas gak jadi soal, kalau anda termasuk kelas "Elit"  alias ekonomi sulit maka akan bertambahlah beban penderitaan anda. Untuk mengaktifkan-nya anda tetap harus bayar tagihan dan bersama dendanya selama anda tidak membayar itu, jika di pakai untuk berobat/rawat inap.

Adakah cara agar iuran Bpjs ini gratis? ada cara gratis, tapi ini hanya untuk keluarga miskin dan tidak mampu, lalu apakah anda termasuk keluarga miskin? lalu seperti apa kreteria miskin mernurut pemerintah indonesia?

Yang Termasuk Fakir Miskin (PBI):
  1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
  2. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Menurut Pemerintah : 
  1. fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister (silakan baca)
  2. fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Bagaimana cara mendaftar menjadi Peserta Bpjs Kesehatan PBI?
Untuk lebih jelasnya sebaiknya tanyakan langsung ke kantor Bpjs terdekat di daerah anda atau Puskesmas setempat, karena sewaktu waktu peraturan Bpjs ini berubah, agar sistem Bpjs semakin baik dan simple. Perlu anda ketahui juga ini, untuk peserta Bpjs Kesehatan PBI kemungkinan iuran ditanggung oleh pemerntah setempat dengan APBD-nya atau APBN pusat. Untuk gambaranya dibawah ini saya berikan syarat syaratnya...

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pergi ke kantor BPJS kesehatan adalah:
  1. KK & KTP seluruh anggota keluarga.
  2. Surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan (PM1).
  3. Surat pengantar puskesmas.
  4. Tidak butuh rekening bank.
    Langkah pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI
    1. Fotokopikan KK & KTP seluruh anggota keluarga.
    2. Minta surat ketengan tidak mampu ke ketua RT dan kelurahan.
    3. Pergi ke Puskemas sesuai wilayah administrasi anda dan minta surat pengantar pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI.
    4. Setelah dokumen lengkap, pergi ke kantor BPJS Kesehatan, biasanya kunjungan pertama anda hanya membuat jadwal dikarenakan yang mengurus BPJS itu banyak.
    5. Di hari yang ditentukan pergilah ke kantor BPJS Kesehatan lagi, dan kartu BPJS Kesehatan akan jadi hari itu juga.

    Begitulah cara agar iuran Bpjs ditanggung oleh pemerintah alias Gratis, Sebagai penutup artikel ini, jika anda termasuk benar benar keluarga miskin dan tidak mampu sebaiknya segera mengurus perlengkapan diatas, datangilah kantor Bpjs kesehatan di tempat anda. Tanyakan sejela jelasnya untuk menjadi peserta Bpjs yang Peneriama Bantuan Iuran (PBI) pemerintah, jangan lama lama kalaupun anda tidak butuh pelayanan BPJS mungkin istri/suami anda juga anak anak pasti suatu saat membutuhkan

    4 comments for "ASIK...!!! GRATIS IURAN BPJS KESEHATAN, MAU TAU CARANYA..?"

    1. Saya mau tanyak, apakah kartu bpjs keluarga miskin dari pemerintah punya saya ada.

      ReplyDelete
    2. Bpjs gratis keluarga miskin dari pemerintah, tolg tunjukan daftar semua nama namanya utk daerah medan

      ReplyDelete
      Replies
      1. Untuk mengetahi data keluarga miskin penerima Bpjs PBI ada di dinas sosial pemerintah/kabupaten setempat, silahkan cari tempat anda

        Delete
    3. Mau nanya saya punya kartu bpjs yg KIS tanpa iuran sebelum bekeluarga, tapi skrg sdh punya suami , tp suami saya blm punya bpjs , sedangkan dia tidak kerja diperusahaan, apakah bisa bikin bpjs KIS seperti saya tanpa iuran tiap bulannya

      ReplyDelete

    Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
    * Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
    * Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...