Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INILAH PANDUAN BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH

Info Publik - Bagaimana Cara, Prosedur, Mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah? Pengalaman sendiri dulu sewaktu saya membeli rumah awal-nya juga bingung soalnya tidak tau undang undang tentang sertifikat rumah, jangan jangan nanti sudah di beli dan sertifikat ada di tangan nanti ada yang nuntut bahwa itu rumah dia, soalnya pernah kejadian tetangga, padahal sudah pegang sertifikat tanah tapi masih ada yang menuntut dan alasanya juga jelas dia punya sertifikat akhirnya ramai tuh...!! dan unjung ujungnya uang lagi. Sebainya sebelum membeli tanya dulu ini rumah statusnya SHM bukan? maksudnya  SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.


Lalu bagaimana jika Sertifikat itu masih tertulis nama pemilik pertama (bukan penjualnya)? Agar suatu saat nanti tidak repot dan pastinya bertambah tahun akan semakin mahal biaya balik nama, Jika masih ada uang sisa pembelian rumah sebaiknya segera balik nama, biasanya penjual itu hanya sekedar membeli kemudian di jual lagi, makanya nama sertifikat masih asli yang pertama. Kalau pemilik pertama masih ada dan mungkin tetangga dekat tenag saja, anda nanti bisa kangsung minta tanda tangan-nya. Sebaliknya jika pemilik pertama (yang namanya tertulis di sertifikat) sudah pindah rumah anda akan kesulitan untuk balik nama serifikat rumah yang baru anda beli. Seperti kasus saya sendiri waktu itu pemilik pertama sudah pindah kota dan sudah sakit sakitan lagi, karena sudah tua. Dengan sisa uang yang ada saya lengsung balik nama serifikat rumah agar menjadi hak milik penuh. Lalu bagaimana caranya, prosedurya, mekanismenya balik nama sertifikat rumah? bih...simak baik baik..

Cara, Prosedur, Mekanismenya Balik Nama Sertifikat Rumah Agar Jadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
  • Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  • Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  • Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
  • Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  • Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Baca juga ini : UPDATE SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!"
Jika anda masih bingung, bisa langsung mendatangi Kantor PPAT yang terdekat di tempat anda. Pengalaman saya, pihak PPAT biasanya akan memandu anda, mereka akan senang membantu anda sampai keluar kota juga mau jika memang pemilik pertama sudah pindah keluar kota, tapi ingat kasih uang buat beli rolok saja, dia ini perwakilan PPAT kadang dia juga bokek karena di gaji oleh bos-nya. Ok sahabat semua itulah Cara, Prosedur, Mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga artikel ini membantu anda, jangan lupa share ke Fb, twetter, google+ untuk teman anda supaya menambah pengetahuan-nya, tombolnya ada dibawah ini..

7 comments for "INILAH PANDUAN BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH"

  1. Kalau bisa diulas juga masalah biaya pengurusan balik nama itu kira-kira sampai berapa kalau dilokasi Blitar? http://tanahku778.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prosedurnya dulu 2010 agak rumit mas, pemilik pertama tinggal diluar kota. yang pasti semua saya serahkan pada notaris & terima beres saja. habisnya kira kira 4,5 juta. Kalau sekarang pastri sudah naik..

      Delete
  2. Mf pak. Pembeli pertama berarti tidak ada tdk apa2. Sy beli rmh diperumnas diparung panjang sdh pihak ke 3. Tp yg terakhir blm ditanda tgni ppat. sdgkan pihak pertama tdk bisa dihubungi. saya mau urus endiri krn keterbtsan materi. Biaya akte notaris brp yah. Tks sblmnya

    ReplyDelete
  3. ya bu tidak apa apa jika pemilik pertma sudah tidak ada & tidak bisa dihubungi, Sekarang kurang tahu bu, tapi untuk perkiraan saja sekitar 5 juta

    ReplyDelete
  4. Mohon info pak, saya mau ngurus sertifikat atas nama saya di jatim. saya merupakan pembeli yang ke 3 dan sudah tanya ke bpn prosesnya harus menunjukkan asli sertifikat dari pihak pertama. kemudian harus buat dulu sertifikat atas nama pihak ke 2 setelah itu baru bisa buat sertifikat atas nama saya sendiri. karena pihak ke 2 dulu belum buat sertifikat hanya berupa surat jual beli saja, jadi saya pihak ke 3 yang beli juga hanya berupa surat jual beli atas nama pihak ke 2. pertanyaannya apakah harus prosedur diatas yaitu dari pihak ke 2 harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama pihak ke 2, setelah itu baru dari sertifikat atas nama pihak ke 2 di balik nama atas saya sendiri? karena biaya dari pembuatan sertifikat pihak ke 1 dengan pihak ke 2 : minta 2 jt lalu pihak ke 2 dengan saya minta 2 juta dan belum lagi notaris dan bpn minta 2 jt juga. mohon pencerahannya ya. terima kasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah saya beru mengetahui ada kasus seperti ini pak, disini hanya menulis pengalaman saya sendiri. Kalau saya perhatikan memang serifikat itu mengikuti data yang ada di akte jual beli, Silahkan tanya kepada ahlinya. maaf jawaban saya tidak mencerahkan..

      Delete
    2. Atau tanya ke situs ini saja admin-nya responsif
      http://asriman.com/tata-cara-peralihan-hak-tanah-dan-bangunan-dengan-akta-jual-beli/

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...