UNDIAN BERHADIAH EMAS DI BANK SYARIAH APAKAH SYAR'I ATAU JUDI
Perbankan - Mengulas jawaban tentang pertanyaan syar'i ataukah judi promo hujan hadiah emas di bank syariah, melihat dan mendengar iklan hujan hadiah dalam bank syariah sepertinya kok ada yang salah ya, mungkin dari pihak bank sendiri niatnya baik dengan memberikan atau menyisihkan sebagian keuntungan-nya kepada nasabah-nya, tapi masalahnya untuk pihak nasabah nanti jika menabung akan mengharapkan kelebihan dari apa yang ia simpan di rekening tabungan-nya. Bukanlah mengharapkan lebih dari apa yang di berikan atau di simpan kemudian nanti diundi merupakan bentuk perjudian? dengan adanya ketidakpastian inilah seorang nasabah biasanya akan berangan angan dan berandai andai. Dalam hal ini saya mendapatkan jawaban dari salah satu bank syariah yaitu BRISyariah melalui situs resminya http://www.brisyariah.co.id/ , apa jawabanya?
1. Sehubungan dengan pemberian hadiah berupa emas, apakah ini juga sama dengan undian berhadiah?
Judi:
1. Sehubungan dengan pemberian hadiah berupa emas, apakah ini juga sama dengan undian berhadiah?
- Sebenarnya ada perbedaan yang mendasar dari kata “hadiah” dan “undian” terutama dalam konteks Good Governance secara syariah. Pada konteks “hadiah”, kami sebagai bank penyelenggara promosi Hujan Emas Tabungan BRISyariah, kami telah “menyediakan” hadiah tersebut yang kami sisihkan dari keuntungan kami yang mengacu pada sistem bagi hasil. Ini tentu saja kami sisihkan sesuai dengan kebijakan bank kami. Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, kami melakukan pemilihan pemenang secara acak sesuai dengan nomor account nasabah kami. Dan ini berlaku sama rata di seluruh Indonesia.
- Betul, menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi ataupun kegiatan perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi tidak diperkenankan dalam kerangka hukum syariah. Ada perbedaan mendasar antara judi dan pemberian hadiah sebagai dasar pemikiran strategi pemberian hadiah pada nasabah.
Judi:
- Peserta yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk mendapat ganti yang lebih besar. Ada elemen ketidak pastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh peserta.
- Salah satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak yang lain. Ini tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam hukum syariah, hadiah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut selayaknya tidak bersifat maysir yaitu transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Landasan ini kami petik dari Hadits Nabi Muhammad SAW “saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah”
- Pemberian hadiah yang kami lakukan merupakan apresiasi kami terhadap nasabah BRISyariah. Hadiah ini kami dapatkan dari porsi keuntungan kami sebagai bank. Sebelum merilis promo ini pun kami telah mendapat restu dari Dewan Pengawas Syariah kami untuk menghindari elemen elemen yang tidak diperkenankan dalam perbankan syariah. Oleh karena pemberian hadiah ini merupakan apresiasi, kami melakukan pemilihan pemenang secara acak. Hal ini dilandasi sebuah pemikiran karena kami belum mampu memberikan hadiah kepada seluruh nasabah kami, untuk fairness kami lakukan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yang terkait dengan hadiah tersebut pun kami sebut sebagai pajak hadiah dan bukan pajak undian.
Post a Comment for "UNDIAN BERHADIAH EMAS DI BANK SYARIAH APAKAH SYAR'I ATAU JUDI"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...