PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR
Info Publik - Mengenal Istilah Dan Singkatan Dalam STNK Dan Perhitungan Denda STNK Yang Terlambat Membayar, Jika sudah memiliki kendaraan bermotor entah itu roda 2 atau roda 4 kewajiban jangan sampai lupa, yaitu membayar pajak tiap tahun-nya. Kalau sudah kena denda kita pasti gak bisa protes padahal kita tidak paham istilah singkatan dalam STNK itu apa lagi perhitungan dendanya kok bisa segitu. Apalah kita berhak tau soal itu semua? ya harus tau biar tidak penasaran, dari masalah inilah mari kita mengenal bersama sama istilah singkatan dalam STNK dan perhitungan dendanya karena saya sendiri juga masih tahap belajar dan kurang ngerti masalah ini, padahal dulu 5 tahun yang lalu saya juga pernah kena denda keterlambatan tapi saya terima saja dan malas membahasnya karena sudah jelas saya yang bersalah kenapa bisa lalai dan lupa batas kadaluarsa-nya.
PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR & ISTILAH SINGKATAN-NYA
Nah begitu perhitungan-nya jadi harus dilihat dulu jumlah pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan. Begitulah artikel tentang Mengenal istilah Singkatan Dalam STNK dan Perhitungan Denda Jika terlambat Membayar..
Sumber : http://sekedarcatatan.net/
http://otomotif.kompas.com/
PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR & ISTILAH SINGKATAN-NYA
- BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
- BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
- PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
- SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
- Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
- Jika Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Jika Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ : Rp 32.000,- untuk roda 2 sedankan untuk roda 4. Rp100.000,-
- Mas Bejo memiliki kendaraan roda dua (motor) dan terlambat melakukan pembayaran selama 6 (enam) bulan. Jumlah nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 232.000,- dan SWDKLLJ Rp 35.000,- maka denda atas keterlambatan pembayaran tersebut yaitu sebesar (Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
- Jadi jumlah total yang harus dibayarkan oleh Mas Bejo sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Nah begitu perhitungan-nya jadi harus dilihat dulu jumlah pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan. Begitulah artikel tentang Mengenal istilah Singkatan Dalam STNK dan Perhitungan Denda Jika terlambat Membayar..
Sumber : http://sekedarcatatan.net/
http://otomotif.kompas.com/
Terima kasih om.,:)
ReplyDeletesama sama lalan, syukur kalau bermanfaat.tanks sudah singgah..
DeleteThanks info'y brmanfaat bngt
ReplyDeleteOke sama sama Esma, tanks sudah mampir...ditunggu kedatangan-nya lagi....
DeleteKalo terlambat 1 tahun 10 bulan dengan pkb 187.500, berapa yang harus dibayar pak? Saya bingung..
ReplyDeleteIni ada di UUD nga om ?
ReplyDeleteKenapa pajak telat di denda... & kenapa pajak 2 / 3 thn kedepan ngak boleh. Tlg penjelasanya.... harusnya negara berterimakasih sama yg taat pajak. Apa lagi blm saatnya dah di bayar.
ReplyDeleteKenapa bayar pajak 2 tahun kedepan ngak bisa....
ReplyDeleteya semua sesui uu yang berlaku mas yoyok, kalau sudah telat 2 - 3 tahun ada toleransi lebih baik tanyakan langsung ke samsat karena biasanya ada agenda tahunan yg waktunya berbeda beda
ReplyDeleteKalau telat kurang dr 2 minggu perhitungannya gimana...?
ReplyDeleteuntuk contoh perhitungan diatas mas M arifudin, tinggal dilihat PKB dan SWDKLLJ-nya dulu
DeleteKalau telat 3 thn gimana, katanya ada toleransi ya?? Thanks mas sblmx
ReplyDeleteKurang tahu Enoy amier, sebaiknya tanyakan kepada Samsat setempat..
DeleteMohon di hitung pak
ReplyDeleteyamaha mio berlaku 27-11-2014
kalau plat motor sampai 2015
PKB: 140.400
SWDKLLJ: 67.000
Brp total yg hrus dbayar pak?
dan untuk ADM nya kena biaya berapa ya pak?.. berapa rupiah.
di bayar tahun ini.tahun 2016
Terima kasih