WAJIBKAH ACARA 4 & 7 BULANan BAGI IBU HAMIL..?
Hukum 4 Dan 7 Bulan Bagi Ibu Hamil
Biasanya masyarakat kita terutama bagi ibu ibu yang hamil sudah mencapai 4 bulan dan 7 bulan pada sibuk menyiapkan perlengkapan dan biaya unyuk selametan,tapi kita tidak tau apa sih hukum ke 2 acara itu..?
Sebenarnya Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه).
Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul-kumpul biasa. Adakah larangan orang kumpul-kumpul? Jawabnya, tidak ada. Kumpul-kumpul itu baru dilarang kalau dalam kumpul-kumpul itu ada perbuatan yang melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.
Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yang menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid'ah yang sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai ibadah. Kami menganggap itu bukan bagian dari ibadah, tapi bagian dari muamalah yang hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll.
Sebagai tambahan artikel ini :
Apa hukum nya jika bayi baru lahir dan potong rambut pertama itu rambut di timbang dan di belikan emas sebesar berat rambut tersebut ?
Memotong rambut bayi yang baru lahir baik bayi laki-laki atau bayi perempuan dan bersedekah emas atau perak seberat timbangan rambut yg dipotong atau bersedekah uang seharga emas dan perak itu hukumnya adalah sunnah berdasarkan pada sejumlah dalil hadits berikut:
- Hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً
Artinya: Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah;
(1) diberi nama,
(2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya,
(3) dilubangi daun telinganya,
(4) di‘aqiqahi,
(5) dicukur rambutnya,
(6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan
(7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.
Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.
Biasanya masyarakat kita terutama bagi ibu ibu yang hamil sudah mencapai 4 bulan dan 7 bulan pada sibuk menyiapkan perlengkapan dan biaya unyuk selametan,tapi kita tidak tau apa sih hukum ke 2 acara itu..?
Sebenarnya Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه).
Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul-kumpul biasa. Adakah larangan orang kumpul-kumpul? Jawabnya, tidak ada. Kumpul-kumpul itu baru dilarang kalau dalam kumpul-kumpul itu ada perbuatan yang melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.
Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yang menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid'ah yang sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai ibadah. Kami menganggap itu bukan bagian dari ibadah, tapi bagian dari muamalah yang hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll.
Sebagai tambahan artikel ini :
Apa hukum nya jika bayi baru lahir dan potong rambut pertama itu rambut di timbang dan di belikan emas sebesar berat rambut tersebut ?
Memotong rambut bayi yang baru lahir baik bayi laki-laki atau bayi perempuan dan bersedekah emas atau perak seberat timbangan rambut yg dipotong atau bersedekah uang seharga emas dan perak itu hukumnya adalah sunnah berdasarkan pada sejumlah dalil hadits berikut:
- Hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً
Artinya: Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah;
(1) diberi nama,
(2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya,
(3) dilubangi daun telinganya,
(4) di‘aqiqahi,
(5) dicukur rambutnya,
(6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan
(7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.
Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.
Post a Comment for "WAJIBKAH ACARA 4 & 7 BULANan BAGI IBU HAMIL..?"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...