Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sholat Sunnah Ghaib & Tata Caranya


Pengertian Shalat Sunnah Ghaib dan Tata Cara Mengerjakan Sholat Ghaib - Sholat ghaib adalah shalat pengganti shalat jenazah, yaitu shalat yang dilakukan kepada seorang muslim yang meninggal, namun karena kita berada ditempat jauh, sehingga kita tidak dapat bisa mengerjakan shalat jenazah.

Jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut.walaupun telah dikuburkan. Adapun tata cara shalat ghaib tidak jauh beda seperti shalat jenazah yaitu melaksanakan 8 rukun-rukunnya, perbedaan hanya pada niat salatnya :

~ Rukun yang pertama : Niat

Niat adalah tonggak utama dari segala macam ibadah yang kita laksanakan. Sebagaimana shalat pada umumnya, shalat ini pun tidak akan sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana yang terjadi pula pada ibadah-ibadah yang lainnya.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya,”(HR. Muttafaq Alaihi). Jadi sekalipun niat terletak di dalam hati dan tidak perlu dilafadzkan keras, tetap saja kita harus berniat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Dan khusus pada poin ini adalah niat untuk shalat ghaib bagi si mayit. Bacaan Niat shalat ghaib :


“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya : 
“aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”" kata fulanin diganti dengan nama mayat yang disalati.

~ Rukun yang kedua : Berdiri Bila Mampu

Dalam shalat wajib dan sunnah lainnya, seseorang diberikan keringanan untuk shalat dengan posisi duduk, bahkan berbaring jika kondisinya memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat sambil berdiri. Begitu pula dengan shalat jenazah dan shalat ghaib.

Kecuali memang seseorang tersebut benar-benar memiliki udzur atau alasan yang syar’i sehingga membebaskannya dari posisi shalat sambil berdiri. Namun, jika masih bisa diusahakan untuk shalat sambil berdiri, maka itu yang lebih baik baginya.

~ Rukun yang ketiga : Takbir sebanyak 4 kali

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi dengan shalat ghaib dan beliau bertakbir 4 kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari: 1245, Muslim: 952 dan Ahmad 3:355).
Inilah yang menjadi acuan untuk melaksanakan shalat ghaib dengan jumlah takbir sebanyak 4 kali. Seperti yang telah diketahui bahwa setelah sebelumnya menjadi seorang pemeluk nasrani yang taat, Raja Najasyi dapat masuk Islam ketika mendengar berita kerasulan Muhammad SAW.

~ Rukun yang keempat  - "Membaca Surat Al-Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya."

~ Rukun yang kelima  - Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW sebagaimana ketika bacaan sholat pada tahiyyat umumnya.

~ Rukun yang keenam  - Memanjatkan doa teruntuk Jenazah.

Ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya.” Hadits Riwayat Abu Daud: 3199 dan Ibnu Majah: 1947.
Lafadz doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW diantaranya,
“Allahummaghfirlahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil ma’i watstsalji wal barad.”

~ Rukun yang ketujuh : Berdoa Setelah Takbir Keempat,

Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.”

~ Rukun yang kedelapan : Salam

Untuk menyelenggarakan shalat ghaib ada beberapa pendapat bahwa ada perintah untuk disyariatkan shalat ghaib, baik apakah jenazah itu sudah dishalatkan secara langsung ataupun belum dishalatkan.
Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Hazm. 

Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) bahwa “Mayit tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf. Ini merupakan ijma’ mereka yang tidak boleh dibantah.

*Untuk melengkapi Artikel ini Ada Beberapa pertanyaan dan jawabanya :

Ami ia bertanaya : 
Tentang shalat ghaib atau Jenazah ia menanyakan ini pada - 2008/12/25 19:02
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Limpahan kasih sayang dan keridhaan Allah Jalla wa 'Ala semoga senantiasa menaungi Habibana
Habibana yang saya muliakan. belum lama ini saya mengikuti Takziyah orang meninggal dunia. dimana waktu itu saya telat hingga tidak sempat mengikuti shalat jenazah. saya hanya sempat mengikuti proses penguburan jenazah tersebut. dan saya akhirnya melakukan shalat dengan niat shalat ghaib di depan makam yang baru saja selesai. 

Sebenarnya selama saya mengaji. sampai saat ini saya belum menemukan pembahasan tentang Shalat untuk arwah yang baru saja meninggal di depan makam. namun saya melakukannya karena teringat pengalaman saya sewaktu mengikuti proses pemakaman tiga ulama besar dalam hidup saya.
Ualam itu adalah Habib Novel bin Salim bin Jindan Ciledug, KH M. Syafi'ie Hadzami dan Habib Abdurrahman bin Ahmad Assegaf (Allahummaghfirlahum wa 'afihim wa'fu 'anhum). dimana ketika itu saya menyaksikan orang orang/ustad/Habib yang terlambat mengikuti Shalat Jenazah. melakukan Shalat di depan Makam tersebut. saya berpendapat bahwa mereka pasti niat shalat Ghaib

Pertanyaannya adalah:

1. Apakah benar itu Shalat Ghaib??

2. Apakah shalat saya sah karena hanya taqlid kepada orang orang tersebut (Shalat di depan makam) sedangkan saya belum mendapatkan pembahasan tersebut dalam mengaji.

3. bolehkah kita melakukan shalat ghaib kepada orang yang telah meninggal bertahun tahun yang lalu sedangkan kita baru mengetahui kalau orang yang dimaksud sudah meninggal?

4. kalau berkenan. bolehkah Habibana memberikan penjelasan tentang asal usul shalat di depan makam. misalnya apakah itu bersumber dari Hadits atau dilakukan pada sahabat ataukah Tabi'it tabi'in.

Demikian pertanyaan saya. semoga Habibana senantiasa tersenyum dan bersabar dalam melayani pertanyaan saya yang bodoh ini. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Habib munzir menjawab :

Tentang shalat ghaib /Jenazah pada - 2008/12/26 03:29
Walaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, - Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan,

1. Hal itu dinamakan shalat gaib, yaitu shalat jenazah setelah penguburan dan tanpa dihadapan jenazah, shalat gaib bisa dilakukan dimakam, bisa dilakukan di masjid atau dimana saja.

2. Taqlid kepada ulama adalah hal yg masyru dan justru demikianlah syariah ini berlaku, demikian para sahabat radhiyallahu 'anhum, demikian para tabiin, para imam imam dst,  Cuma segolongan wahabi masa kini mereka mencela taqlid, padahal taqlid adalah asal muasal tersebarnya syariah. yg dilarang adalah Taqlid buta, yaitu asal ikut aja tanpa tahu orang yg diikuti itu muslim atau non muslim, munafik atau baik.

Namun taqlid pada ulama adalah justru kebenaran, karena dimasa lalu pun demikian, para sahabat bertaqlid pada sahabat lainnya, aku bertaqlid pada Ibn Umar, aku bertaqlid pada Ibn Abbas, aku melihat Ustman bin affan berbuat demikian, aku lihat Imam Syafii berbuat demikian, aku lihat Imam Nawawi melakukan demikian, hal hal seperti ini adalah dalil kuat, demikian dalam syariah kita, demikian ditemukan di shahih bukhari, shahih muslim dan seluruh riwayat syariah kita.

3. sebagian ulama membatasinya hanya 6 bulan, sebagian membatasinya hanya orang yg hidup dimasa kita, dan banyak pendapat lainnya.

4. Rasul saw bertanya tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, para sahabat berkata ia telah wafat, maka Rasul saw marah dan berkata : kenapa tak kalian katakan padaku..??, maka para sahabat menjawab ; ia wafat dimalam hari wahai Rasulullah, kami enggang membangunkanmu untuk hadir jenazahnya, maka Rasul saw minta ditunjukkan makamnya, lalu Rasul saw bertakbir (shalat gaib) didepan makamnya diikuti para sahabat, 4X takbir dg keadaan berdiri lalu bersalam (Shahih Muslim)

riwayat lainnya adalah ketika raja Habsyah (muslim) wafat maka Rasul saw berkata : telah wafat Raja Habsyah dan kita akan akan melakukan shalat untuknya. inilah sejarah shalat ghaib yg pertama kalinya (Shahih Bukhari). Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam.

<< Baca Juga: Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Lengkap >>

Itulah pengertian sholat sunnah ghaib dan tata caranya, Jika masih ada yang kurang, silahkan dibantu ditambahkan melalui form komentar!

Tanks to : masuk-islam.com & forum tanya jawab habib munzir

Search for: Pengertian sholat sunnah gahib, Tata cara sholet sunnah ghaib, Sejarah sholat sunnah ghaib, kewajiban sholat sunnah ghaib, doa sholat sunnah ghaib, Apakah diwajibkan sholat sunnah gaib saudara muslim yang jauh.

2 comments for "Sholat Sunnah Ghaib & Tata Caranya"

  1. 1).Jika orang meninggal sudah dishalatkan sebelum dimakamkan oleh handai tolan kerabat sekitarnya, TIDAK ADA LAGI PERINTAH ATAU CONTOH DARI NABI UNTUK DIADAKAN SHALAT BAGI ORANG-ORANG LAIN YANG JAUH DARI LOKASI MENINGGALNYA MAYIT TERSEBUT.

    2)Seperti asal usul pertama kali shalat ghaib diadakan/ dicontohkan oleh Nabi, adalah ketika raja Ethopia (Al Habsyi) yang wafat jauh dari Madinah, dan ketika ia dikuburkan tidak ada yang menyalatkan, karena semua orang di sekitarnya kafir (non muslim) itu makanya Nabi mengadakan shalat mayit jarak jauh (yang kemudian diberi nama shalat ghaib).

    3)Belakangan sudah menjadi mode pada sebuah masjid terbesar di Jakarta, mengadakan/ melayani PERMINTAAN SHALAT GHAIB setiap bakda Jumat bagi sanak saudaranya yang telah wafat di sana sini Nusantara/ Luar Negeri. Padahal meninggal dunianya mayit tersebut normal, dan SUDAH DILAYANI OLEH MUSLIM SETEMPAT SESUAI PERINTAH DALAM FARDHU KHIFAYAH. Jadi, tidak ada diperintahkan/ dicontohkan mayit yang sudah dimandikan, dishalatkan, dikuburkan dilakukan lagi shalat mayit yang kedua, ke tiga bagi orang-2 yang jauh dari lokasi Sang Mayit.

    4).Shalat Ghaib it dilakkan HANYALAH BAGI MUSLIM YANG HILANG, TENGGELAM ATAU SEBAB-2 LAIN SEHINGGA IA (MAYIT) BELUM DISHALATKAN SEBELUM DIKUBURKAN MASUK BUMI.

    Mudah-mudahan shalat ghabib yang menjadi mode di sementara orang-2 yang tidak mengerti, agar segera dihentikan. Sema amal ibadah yang tidak ada diperintahkan dalam Al Quran ata dicontohkan oleh sunnah rasul ADALAH HARAM...........!!!!!!!!!!!!!

    Semoga bermanfaat bagi Saudara-2ku yang masih juga ngotot melakukan ritual agama Islam yang tidak ada dasarnya.

    Salam.........................,
    MUCHWARDI MUCHTAR

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimaksih atas tambahan artikelnya ust. Muchwardi Muchtar, semoga Allah meberkahi anda atas ilmunya...

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...