Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manfaat, Syarat, Dan Cara Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan Online 2015

Manfaat Dan Syarat Cara Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan Online 2015 

Bpjs Ketenagakerjaan - Manfaat, Syarat dan cara pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan 2015, Bpjs ketenagakerjaan berbeda dengan Bpjs Kesehatan, alamat web-nya juga berbeda. Untuk menjawab pertanyaan tetangga dan sahabat semua yang sepertinya masih banyak yang masih bingung cara daftar Bpjs Ketenagakerjaan secara online. BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib diikuti seluruh warga negara yang bekerja dan memiliki upah. Jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini anda sebagai pekerja dalam aktifitas dalam bekerja  terlindungi jika mengalami kecelakaan. Ada 2 cara pendaftaran anda sebagai personal/pribadi dan anda atas nama perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya.


Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengikuti jaminan kematian dan jaminan hari tua. "Selanjutnya jaminan hari tua sebagai suatu program, di mana ketika memasuki masa istirahat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat pengembalian seluruhnya dengan hitungan usaha akhir,"Mengingat BPJS Ketenagakerjaan adalah Program pemerintah dan memang harus diikuti, anda juga yang sudah terdaftar peserta Bpjs kesehatan bisa juga mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan karena ada manfaat lebih dari Bpjs Kesehatan.

Manfaat, Syarat, Dan Cara Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan Online 2015, Seperti yang kami kutip dari web resmi Bpjs Ketenagakerjaan, bahwa ada 4 Peraturan tambahan dari pemerintah Keempat PP itu adalah PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK-JKM), PP Jaminan Kematian (JKM), PP Jaminan Dana Pensiun, serta revisi atas PP Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan. Yang menarik, akan ada tambahan-tambahan manfaat baru bagi peserta BPJS seiring kelahiran keempat PP tersebut. Sebab, setelah menjadi BPJS, lembaga ini adalah nirlaba. Alhasil, seluruh iuran bakal dikembalikan untuk sebesar-besarnya manfaat pekerja. Pihak Bpjs Ketenagakerjaan tidak mencari keuntungan. Maka, manfaatnya akan lebih di tingkatkan,”

Manfaat tambahan Bpjs Ketenagakerjaan
Contoh, dalam PP JKK-JKM, jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sementara anaknya masih sekolah, nanti si anak akan mendapat beasiswa. Lalu, jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, ada tambahan manfaat bernama return to work.

Kalau sebelumnya pekerja yang cacat tetap akibat kecelakaan kerja hanya mendapat pengobatan dan santunan. Kelak, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pekerja itu bisa bekerja kembali. Misalnya, pendengarannya hilang, BPJS akan memberi pekerjaan kepada si pekerja di bidang yang tak butuh pendengaran kuat. Untuk itu, BPJS bakal menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau menampung pekerja yang cacat akibat kecelakaan.

Kemudian, Program JHT. Dulu manfaat JHT hanya berupa finansial dari return yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti, ada tambahan manfaat berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan dan akses pinjaman ke bank. Peserta juga mendapat kartu serbaguna yang bisa digunakan saat membayar ongkos angkutan umum, atau belanja dengan murah lantaran si pengguna kartu akan dikasih diskon.

source image : www.berita2bahasa.com

Syarat Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan 2015
Perlu anda ketahui BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu :  Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja dan Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 

1. Peserta Bpjs Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Yang jenis ini beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

* Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar

2. Peserta Bpjs Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 
Yang jenis ini beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja :
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

Cara Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan Online Terbaru 2015
Jika anda ingin mendaftar online langsug menuju web resminya di : >> http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ kalau sudah terbuka, lihat di bagian kanan bawah, Silakan klik Daftar akan ada 2 pilihan anda sebagai personal/pribadi atau anda atas nama perusahaan.


* Untuk panduan Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan jika sebagai perusahaan klik disini 
* Atau download panduanya di sini : >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ereg/usermanual.bpjs

* Jika anda sebagai personal/pribadi download panduanya di sini :
>> http://...(maaf link rusak susah do akses)

Itulah beberapa manfaat Bpjs Ketenagakerjaan, Syarat dan Cara pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan terbaru 2015 semoga bermanfaat, saya hanya membantu memberikan sedikit informasi saja jika ada yang kurang jelas silakan anda tanya langsung ke call center-nya. Call Center BPJS Ketenagakerjaan melayani Anda selama Office hour Nomor 1500910

Sumber : https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id
             : https://id.wikipedia.org/wiki/

Post a Comment for "Manfaat, Syarat, Dan Cara Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan Online 2015 "