TINDAKAN RUMAH SAKIT JIKA PASIEN TIDAK MAU BAYAR BIAYA PERAWATAN
Info Publik - Apa Yang Akan di Lakukan Pihak Rumah Sakit Jika Pasien Tidak Mau Membayar biaya Perawatan? - Pembahasan kali ini tentang seorang pasien rumah sakit bukan peserta Penerima bantuan iuran Bpjs (PBI) dan di luar peserta Bpjs mandiri maupun penerima upah sedangkan ia mempunyai harta cukup untuk membayar biaya perawatan. Rumah sakit (“RS”) yang di maksud adalah rumah sakit umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 18 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 903/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien. Sehingga dapat dikatakan adanya perjanjian antara dokter atau dokter gigi dengan pasiennya mengenai kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kesehatan.
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokterannya mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan jasa dan pasien memiliki kewajiban untuk membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya (Pasal 50 huruf d dan Pasal 53 huruf d UU Praktik Kedokteran).
Dari hal tersebut dapat dikatakan juga bahwa dokter atau dokter gigi adalah pihak yang menjual jasa dan pasien adalah pihak yang membeli jasa tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan.
Dilihat dari peraturan di atas, maka pelayanan kesehatan ini termasuk ke dalam jual beli jasa, yang mana pasien sebagai pihak yang membeli jasa berkewajiban untuk membayar jasa yang diterimanya (Pasal 1513 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Karena jual beli merupakan perjanjian (Pasal 1457 KUHPer), maka apabila pasien tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa yang telah diterimanya, rumah sakit dapat menggugat pasien tersebut atas dasar wanprestasi.
Sebelum rumah sakit menggugat pasien tersebut, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada pasien tersebut untuk membayar biaya perawatan (Pasal 1238 KUHPer). Jika pasien tersebut tidak juga membayar biaya perawatan setelah dilakukannya somasi, maka rumah sakit dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada pasien tersebut.
<< Baca Juga: Ketentuan dan hukum menggunakan pengeras suara di masjid setiap saat >>
Tapi akan lebih baik hal ini dibicarakan secara kekeluargaan, barangkali ada jalan tengahnya. Biasanya pasien akan dipulangkan jika pasien tergolong tidak mampu pihak rumah sakit akan membebaskan biaya. Jika memang solusi buntu RS juga tidak mau rugi, pasien tetap tidak mau bayar silakan digugat dan diselesaikan di pengadilan. Begitulah jawaban dari pertanyaan Jika Pasien Tidak Mau Membayar biaya Perawatan, semoga bermanfaat..
referensi: www.hukumonline.com
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien. Sehingga dapat dikatakan adanya perjanjian antara dokter atau dokter gigi dengan pasiennya mengenai kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kesehatan.
Pasien Tidak Mau Membayar biaya Perawatan |
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokterannya mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan jasa dan pasien memiliki kewajiban untuk membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya (Pasal 50 huruf d dan Pasal 53 huruf d UU Praktik Kedokteran).
Dari hal tersebut dapat dikatakan juga bahwa dokter atau dokter gigi adalah pihak yang menjual jasa dan pasien adalah pihak yang membeli jasa tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan.
Dilihat dari peraturan di atas, maka pelayanan kesehatan ini termasuk ke dalam jual beli jasa, yang mana pasien sebagai pihak yang membeli jasa berkewajiban untuk membayar jasa yang diterimanya (Pasal 1513 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Karena jual beli merupakan perjanjian (Pasal 1457 KUHPer), maka apabila pasien tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa yang telah diterimanya, rumah sakit dapat menggugat pasien tersebut atas dasar wanprestasi.
Sebelum rumah sakit menggugat pasien tersebut, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada pasien tersebut untuk membayar biaya perawatan (Pasal 1238 KUHPer). Jika pasien tersebut tidak juga membayar biaya perawatan setelah dilakukannya somasi, maka rumah sakit dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada pasien tersebut.
<< Baca Juga: Ketentuan dan hukum menggunakan pengeras suara di masjid setiap saat >>
Tapi akan lebih baik hal ini dibicarakan secara kekeluargaan, barangkali ada jalan tengahnya. Biasanya pasien akan dipulangkan jika pasien tergolong tidak mampu pihak rumah sakit akan membebaskan biaya. Jika memang solusi buntu RS juga tidak mau rugi, pasien tetap tidak mau bayar silakan digugat dan diselesaikan di pengadilan. Begitulah jawaban dari pertanyaan Jika Pasien Tidak Mau Membayar biaya Perawatan, semoga bermanfaat..
referensi: www.hukumonline.com
Post a Comment for "TINDAKAN RUMAH SAKIT JIKA PASIEN TIDAK MAU BAYAR BIAYA PERAWATAN"
Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...