Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGGUNA JALAN MANA YANG HARUS DI UTAMAKAN KOK PADA PAKAI ALARM?

Info Publik - Sebenarnya Pengguna Jalan Yang Mana Yang Harus Di Utamakan? Apa bila kita sedang dalam perjalanan yaitu di jalan raya sering sekali melihat iring iringan kendaraan yang membunyikan suara alarm entah itu iringan kendaraan pejabat, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, atau komunitas motor besar. Ini jalankan punya umum semua orang berhak menggunakan-nya termasuk pejalan kaki lalu yang mana yang paling menang semuanya bertemu satu arah? dari masalah beginilah hingga saya mau menulis artikael ini seperti, setelah saya cari tau ketemu juga jawabanya langsung dari Kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagaimana yang tertulis di situs resminya http://www.polri.go.id/ bahwa masalah ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut. Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Memang POLRI-lah yang mempunyai wewenang pengawalan jalan,  Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Semua itu di lakukan demi kenyamanan kendaraan yang di kawalnya dan pengguna lain yang ada di sekitarnya.

Konsekuensi Pengguna Jalan Lainnya
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • Mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. Nah begitulah kalau ada alarm sebaiknya anda mengalah karena semua sudah di atur dalam undang undang berlalu lintas. Jadi kalau ada yang tanya "Sebenarnya Pengguna Jalan Yang Mana Yang Harus Di Utamakan kok semua pada pakai alarm?" ya baca saja apa yang sudah saya tulis di atas itu..

Sumber : http://www.polri.go.id/

Post a Comment for "PENGGUNA JALAN MANA YANG HARUS DI UTAMAKAN KOK PADA PAKAI ALARM?"